Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan dukungan terhadap penguatan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK). Menurut Rini, Peraturan Presiden terkait BPPIK sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo. BPPIK bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan solusi dalam pembangunan fisik, serta memastikan anggaran negara digunakan secara tepat. Tugasnya adalah mendukung presiden dalam pengawasan, pengendalian, dan monitoring pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan arahan presiden dan peraturan yang berlaku.
“BPPIK dibentuk untuk menjamin program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden,” kata Rini dalam pernyataan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Kepala BPPIK Aries Marsudiyanto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
BPPIK berfungsi sebagai pemecah masalah untuk mengatasi kendala teknis dan operasional yang menghambat proyek infrastruktur di lapangan. Rini menjelaskan bahwa BPPIK memiliki fungsi berbeda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang lebih berfokus pada pengawasan keuangan dan manajemen proyek untuk mencegah penyimpangan anggaran. Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) lebih berperan dalam penyelesaian masalah kebijakan publik dan koordinasi politik lintas sektor.
“Peran BPPIK sangat taktis dan berorientasi lapangan. Fokusnya adalah solusi praktis yang dapat diterapkan segera untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi,” tambahnya.
BPPIK menitikberatkan pada permasalahan dalam fase pelaksanaan fisik proyek pembangunan, termasuk masalah waktu, kualitas, dan sumber daya yang bersifat teknis dan operasional.