Jakarta – Selebgram Siskaeee dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait kasus film porno. Tak hanya Siskaeee, rekan mainnya, Bima Prawira, juga menerima vonis yang sama. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta.

Selain Siskaeee dan Bima, terdapat terdakwa lain seperti Virly Virginia dan Patra yang juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa Siskaeee dan kawan-kawannya terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

“Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada tiap-tiap terdakwa,” ujar Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).

Hakim menegaskan tidak ada alasan untuk membebaskan atau membenarkan tindakan Siskaeee dan lainnya, dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang yang terlibat dalam film porno sebagai tersangka. Mereka termasuk Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), dan lainnya. Untuk pemeran pria, yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pasal 8, siapa pun dilarang dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model yang mengandung unsur pornografi. Dan Pasal 34 menegaskan siapa pun yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan atau denda sampai Rp 5.000.000.000,00.

Siskaeee sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, tetapi permohonan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *