Jakarta – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan bertuliskan ‘buat kasasi’ saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Catatan ini ditemukan di dalam tumpukan uang dolar AS yang tersimpan rapi di sebuah kotak kardus.
Dalam video yang diterima oleh detikcom pada Kamis (24/10/2024), jaksa terlihat memeriksa meja kerja dan lemari, serta menyusuri isi seluruh ruangan. Saat itulah mereka menemukan dolar AS tersebut, disertai catatan tulisan tangan yang diselipkan di dalamnya.
Pada konferensi pers terkait kasus ini, juru bicara MA Yanto menyatakan bahwa mereka baru pertama kali mendengar tentang adanya uang untuk ‘kasasi’. Menurutnya, MA akan mengambil langkah lebih jauh jika ada laporan resmi mengenai dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim kasasi.
Sebanyak Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah beberapa lokasi yang melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara dalam kasus ini. Uang tersebut, dalam berbagai pecahan mata uang asing, ditemukan di enam tempat yang berbeda.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.
Penyidik menyita uang di rumah dan apartemen para tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia. Nilai totalnya mencapai Rp 20 miliar dengan kurs konversi saat ini. Berikut adalah rincian temuan penyidik:
1. Di rumah pengacara Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 1.190.000.000, USD 451.700, SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di apartemen Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversi diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000, dokumen terkait bukti penukaran valas, catatan pemberian uang, dan barang bukti elektronik berupa handphone.
3. Di apartemen Hakim Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97.500.000, SGD 32.000, ringgit Malaysia 35.992,25 sen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
5. Di apartemen Hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
6. Di apartemen Hakim Mangapul di Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21.400.000, USD 2.000, SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.