Jakarta – Hengki, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK, telah membongkar praktik pungutan liar di lingkungannya. Hengki menuduh mantan Plt Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, sebagai dalang di balik praktik tersebut. Hengki, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian sesama rekan terdakwa: Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Hengki mengaku prihatin terhadap situasi di Rutan KPK ini.
Di hadapan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024), Hengki menegaskan keprihatinannya saat ditanya mengenai penyimpangan yang terjadi di rutan. “Benar,” jawabnya, mengonfirmasi praktik pungli tersebut.
Hengki juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai praktik tersebut dari Kamtib senior, Sriyadi, yang mengatakan bahwa terdapat ‘permainan’ berupa penggunaan alat komunikasi. Hengki menyatakan, meski ia telah menemukan alat komunikasi yang digunakan para tahanan, mereka tidak bisa dihukum karena adanya keterbatasan peraturan.
Hengki melanjutkan bahwa sejumlah barang seperti kulkas dan AC portable disita sejak ia bertugas. Ia menyebut Deden lebih memahami rincian kegiatan di Rutan KPK tersebut. “Benar, menurut pengakuan saya, ketika saya masuk dan melihat barang sitaan seperti kulkas dan AC portable yang banyak ditemukan sejak 2014 dan 2017,” ungkap Hengki.
Kasus yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK ini menyebabkan kerugian hingga Rp 6,3 miliar melalui praktik pungli. Aksi tersebut berjalan dari Mei 2019 hingga Mei 2023, dan melanggar hukum pidana serta peraturan KPK. Ke-15 terdakwa ini dituduh memperkaya diri sendiri serta orang lain, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.