Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa kasus UU ITE. Keputusan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saat ini, statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Oleh karena itu, sesuai aturan berlaku, dia diberhentikan sementara,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Harli juga mengungkapkan bahwa Jovi diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 29 hari. “Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Jovi bermula dari unggahan yang diduga menyerang personal pegawai kejaksaan lain, Nella Nella Marissa. Nella melaporkan unggahan tersebut ke pihak kepolisian karena merasa dipermalukan dan dibully. Jovi diduga menyebarluaskan foto dari TikTok ke Instagram dengan narasi merujuk pada dugaan penggunaan mobil dinas untuk berpacaran.
Harli menegaskan bahwa kejaksaan tidak mengkriminalisasi pegawainya, melainkan tindakan Jovi lah yang memicu hukum. Jovi dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tuduhan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan terhadap PNS Kejari Tapsel, Nella Marsella.
Harli menambahkan, Jovi mencoba membelokkan isu yang ada, menegaskan bahwa perkara hukum Jovi adalah persoalan pribadi dengan korban dan bukan bagian dari institusi.