Jakarta – Polisi telah mengidentifikasi Indra Jaya (54), pelaku penculikan dan penyanderaan terhadap anak berusia 5 tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan. Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, bahwa Indra Jaya adalah residivis dengan tiga kasus pidana yang berbeda. “Pelaku adalah seorang residivis,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Nicolas menjelaskan bahwa sebelumnya, Indra Jaya terlibat dalam kasus perdagangan orang di Malaysia, penyelundupan minyak di China, dan peredaran uang palsu di Indonesia. “(Pelaku) sudah tiga kali ditahan. Pertama, di Malaysia selama tiga tahun untuk kasus TPPO. Kedua, ditahan di China karena penyelundupan minyak. Ketiga, di Lapas Cipinang, Indonesia, terkait peredaran uang palsu,” jelas Nicolas.
Kini, Indra kembali dipenjara akibat penculikan dan penyanderaan anak pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Kejadian berawal saat pelaku berniat meminjam uang dari orang tua korban, namun tidak diberikan. Setelah itu, ibu korban pergi berjualan, meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Nicolas menyatakan bahwa pelaku kemudian memiliki niat jahat untuk mengajak korban pergi dengan sepeda motor milik saksi, dengan tujuan meminta tebusan dari orang tua korban. Pelaku membawa korban berkeliling semalaman dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan sembari melakukan pelecehan terhadap korban.
Polisi telah memeriksa kondisi korban dan menyatakan pelaku positif menggunakan narkotika. “Kami menunggu hasil visum, dan ditemukan bukti kekerasan pada korban,” jelas Nicolas.
Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sesuai Pasal 76 C dan Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP terkait penculikan.