Jakarta – Kepolisian telah menyita barang bukti dengan total Rp 150 miliar dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan aparatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejauh ini, sebanyak 24 tersangka telah ditangkap. “Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti dalam kasus ini kemungkinan akan terus bertambah.
Penyelidikan ini juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami terus berkoordinasi dan menantikan analisis PPATK terkait aliran dana dari ribuan rekening yang digunakan dalam website judi ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pihak dari internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pelaku lainnya dengan menerapkan hukum terkait perjudian dan TPPU. Penyitaan aset para tersangka sedang dilakukan guna mengembalikan kerugian kepada negara.
Total tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang, terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Kasus ini terungkap saat Polda Metro Jaya menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kasus ini dimulai dari penyelidikan terkait website Sultan Menang. Pengusutan berkembang hingga ditemukan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Bekasi, yang sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat.
Kantor yang dikelola oleh tiga tersangka utama ini, AJ, AK, dan A, mempekerjakan 12 orang, dengan delapan operator dan empat admin. Para pekerja bertugas mengumpulkan daftar website yang dicurigai terlibat judi online, yang kemudian diproses oleh AJ melalui Telegram.
Setelahnya, para tersangka menagih sejumlah uang kepada pemilik website sebagai imbalan agar situs mereka tidak diblokir. Website yang tidak membayar akan segera diblokir oleh Komdigi. “Setiap dua minggu sekali, uang tersebut disetor dan setelah itu website yang tidak membayar akan diblokir,” jelasnya.