Jakarta – Presiden Prabowo Subianto hari ini melakukan pelantikan terhadap penasihat dan utusan khusus presiden. Kebijakan ini didasarkan pada aturan yang ditandatangani saat kepemimpinan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Selasa (22/10/2024), ketentuan terkait penasihat dan utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024. Aturan tersebut resmi ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Jokowi dan juga telah diundangkan pada hari yang sama oleh Pratikno, yang menjabat sebagai Mensesneg saat itu.
Menurut Pasal 1, pembentukan penasihat khusus presiden bertujuan untuk mendukung tugas presiden. “Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” demikian penjelasan Pasal 1.
Penasihat khusus ini memiliki beberapa tugas spesifik yang diberikan langsung oleh presiden, di luar tugas yang berhubungan dengan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Mereka melapor langsung kepada presiden.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1, “Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” dan Pasal 2 ayat 2, “Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.”
Penasihat khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai non-sipil. Jika berasal dari pegawai sipil, mereka tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. “Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil,” jelas Pasal 4.
Perpres ini juga mengatur tentang utusan khusus presiden, yang memiliki peran serupa dengan penasihat khusus, yaitu mendukung tugas presiden. “Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,” menurut Pasal 17.
Sama halnya dengan penasihat, utusan khusus president memiliki tugas spesifik yang langsung ditugaskan oleh presiden, dan mereka juga melapor langsung kepada presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2.