Jakarta – Artis Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, telah secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden. Pertanyaan yang muncul adalah, apa saja tanggung jawab mereka? Berdasarkan informasi yang diakses detikcom pada Selasa (22/10/2024), tugas para utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditandatangani oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 ketika ia menjabat sebagai Presiden. Ketentuan ini juga diundangkan pada hari yang sama dan disahkan oleh Pratikno saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 1 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pembentukan utusan khusus presiden bertujuan untuk memperlancar tugas presiden. “Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,” bunyi Pasal 17.
Utusan khusus mendapatkan tugas tertentu langsung dari presiden, di luar tugas yang sudah ada dalam lingkup kementerian dan instansi pemerintah. Setiap tugas utusan khusus harus dilaporkan langsung kepada Presiden. “Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18 ayat 1. “Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.
Sumber utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil maupun nonpegawai negeri sipil. Setiap laporan tugas harus dikoordinasikan melalui Sekretariat Kabinet. “Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 18 ayat 3. “Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.
Utusan khusus presiden berhak memiliki asisten untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Menurut perpres, setiap utusan khusus hanya boleh memiliki dua asisten, dengan masing-masing asisten dapat didukung oleh dua pembantu. “Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten,” bunyi Pasal 26 ayat 1. “Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi Pasal 26 ayat 2.
Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai utusan khusus presiden. Beberapa nama yang dilantik meliputi Plt Ketua Umum PPP Mardiono, artis Raffi Ahmad, dan Gus Miftah. Berikut adalah daftar utusan khusus Presiden:
– Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
– Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
– Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
– Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
– Ahmad Ridha Sabana sebagai utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
– Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
– Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata