Jakarta – Relawan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengajukan laporan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka mendesak DKPP agar segera menangani laporan tersebut. “Harapannya diproses dengan keberlanjutan dan ada kejelasan. Bawaslu harus netral, tanpa adanya tendensi. DKPP perlu menindak tegas,” ujar Koordinator Relawan Luthfi-Yasin, Sulistiono, Kamis (24/10/2024).
Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus Riyanto. Pengaduan telah diajukan sejak Kamis (17/10) dan diterima oleh DKPP. Hal ini dipicu oleh pernyataan Agus kepada salah satu relawan Luthfi-Yasin, bernama Ipung. Pernyataan ‘tidak linier’ yang disampaikan Agus kepada Ipung merujuk pada dukungan Ipung kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, yang diusung oleh koalisi partai berbeda.
Relawan berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar Bawaslu tetap bersikap netral. Sulistiono merasa pihaknya mengalami ketidakadilan ketika kegiatan pembagian sayur tidak diizinkan, sementara kegiatan dari pihak calon lainnya diperbolehkan. “Kami pernah mencoba membagikan sayur, tetapi tidak diizinkan, meski akhirnya menggunakan cara lain. Masalah utama adalah intimidasi terhadap relawan,” tegasnya.