Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengadakan seminar nasional bertajuk ‘Strategi Efektif Membuat dan Memahami Kontrak’ yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta. Seminar ini menampilkan advokat internasional dari Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia. Acara tersebut berlangsung di Peradi Tower, Jakarta, pada Jumat (22/11). Ketua Panitia Seminar Nasional DPN Peradi, Yunus Edward Manik, menjelaskan bahwa Peradi menghadirkan ketiga advokat untuk berbagi pengetahuan mengenai cara membuat dan memahami kontrak dengan profesional kepada anggota Peradi.
Ketiga advokat tersebut adalah Soonpeel Chang alias Edgar Chang dari Korea Selatan yang bergabung di Kantor Hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR); Takayuki Fukushima dari Jepang yang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP); dan Murizah Binti Tengku Zainal Abidin dari Malaysia yang bergabung di Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners.
Ketua Panitia dan Ketua Bidang Pendidikan DPN Peradi, Edward Damanik, menyebutkan bahwa tujuan seminar ini adalah sebagai sarana untuk mentransfer ilmu dari advokat asing kepada advokat Peradi di seluruh Indonesia. “Untuk meningkatkan kemampuan para advokat tidak hanya di kota besar, tetapi juga di daerah, sesuai visi Prof. Otto Hasibuan agar advokat asing yang berpraktik di Indonesia dapat membagikan ilmunya,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Dijelaskan bahwa meskipun penyusunan kontrak dianggap sebagai pelajaran dasar, perkembangan dalam bidang hukum sangat pesat, terutama di sektor bisnis. Oleh karenanya, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai instrumen, aturan hukum, dan aspek lain yang terkait. “Harapannya, semua dapat memahami juga perkembangan dalam bisnis dan transaksinya, yang bukan hanya soal hukum,” tambahnya.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan dalam pidatonya bahwa seminar ini merupakan bagian dari program pendidikan hukum berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas advokat anggota Peradi. “Penutur yang berpengalaman, memiliki reputasi nasional dan internasional, ada yang dari luar negeri,” ujarnya.
Otto menyampaikan bahwa beberapa pekan sebelumnya, bidang yang diketuai oleh Edward Manik juga mengadakan seminar tentang Arbitrase. Seminar kali ini ditujukan untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan advokat Peradi dalam pembuatan kontrak. “Penyusun kontrak ulung harus bisa memperkirakan dampak kontrak, apakah merugikan atau menguntungkan klien,” jelasnya.
Di pekan mendatang, lanjut Otto, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy SP. Sihombing, akan mengadakan seminar mengenai sengketa Pilkada. “Peradi terus mengadakan acara seperti ini agar misinya sebagai organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia dapat tercapai,” tegasnya.
Salah satu pembicara, Soonpeel Chang, mengungkapkan bahwa advokat yang bertugas sebagai in-house counsel harus menilai semua perlindungan, tujuan, dan langkah terkait perjanjian. “Jika kita adalah in-house counsel, fokus kita harus pada menjelaskan isu dan jenis kontrak. Kita perlu menyesuaikan tipe kontrak dengan kemampuan kita,” ungkapnya.