Jakarta – LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan ini memuat informasi kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara atau individu yang diwajibkan melaporkannya, termasuk pasangan dan anak yang menjadi tanggungan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilaporkan, data LHKPN tersebut diumumkan oleh KPK agar dapat diakses publik, demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Menurut ketentuan KPK, setiap penyelenggara negara yang disebut dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 harus melaporkan LHKPN. Termasuk juga pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara menurut peraturan yang berlaku. Dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Yang dimaksud dengan penyelenggara negara menurut Pasal 2 UU yang sama meliputi:

– Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
– Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
– Menteri
– Gubernur
– Hakim
– Pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Pejabat dengan fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara

Cara Mengecek Laporan LHKPN KPK
Berdasarkan informasi dari LHKPN KPK, ada dua metode untuk mengakses pengumuman LHKPN yaitu melalui aplikasi e-LHKPN (e-Filling dan Excel) dan Formulir A/B.

Langkah-langkah Mengecek Melalui e-LHKPN:
1. Kunjungi laman https://elhkpn.kpk.go.id/
2. Pilih menu e-Announcement di halaman tersebut.
3. Isi Nama/NIK, Tahun Lapor, atau Lembaga sesuai data yang dicari.
4. Masukkan kode captcha dan klik tombol yang tersedia.
5. Hasil pencarian akan muncul dalam tabel. Tekan tombol untuk preview atau cetak pengumuman.
6. Formulir “Siapakah Anda” akan muncul; isi nama dan pilih kategori usia dan profesi. Klik tombol Download.
7. File pengumuman LHKPN akan diunduh ke komputer dalam format Word.

Langkah-langkah Mengecek Melalui Formulir A/B:
1. Kunjungi tautan https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/
2. Masukkan informasi Nama, NHK, Lembaga, atau Tanggal Pelaporan.
3. Isi jawaban untuk pertanyaan verifikasi.
4. Klik tombol Cari untuk melihat hasilnya.
5. Data akan muncul di tabel. Klik tombol Lihat untuk menampilkan atau Unduh untuk mengunduh dokumen.
6. Isi email dan jenis profesi pada form yang muncul, dan klik Lanjut.
7. Jika memilih Lihat, pengumuman ditampilkan dan bisa diunduh; jika memilih Unduh, file diunduh dalam format PDF.

Dengan memahami proses ini, masyarakat dapat lebih terlibat dalam memastikan transparansi dan integritas penyelenggaraan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *