Jakarta – Selebgram Siskaeee menghadapi sidang vonis terkait kasus film porno hari ini. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan detikcom, Siskaeee hadir dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (21/10/2024) pukul 16.30 WIB, bersama beberapa terdakwa lainnya. Siskaeee mengaku merasa cemas menjelang vonis dan meminta doa dukungan.
“Rasanya deg-degan, mohon doanya yang terbaik,” ungkap Siskaeee. Ia berharap agar hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang Siskaeee dilaksanakan sore ini dan berlangsung secara tertutup. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam produksi film porno tersebut. Mereka termasuk Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), dan beberapa lainnya. Dua tersangka pria dalam kasus ini adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Seorang wanita, SE, turut berperan ganda sebagai pemeran dan kru film.
Para tersangka, termasuk Siskaeee, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. “Pasal tersebut melarang siapa pun secara sengaja menjadi objek atau model yang memuat unsur pornografi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh hakim PN Jaksel.