Jakarta – Selebgram Siskaeee, atau Fransisca Candra Novitasari, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus produksi film porno. Apakah Siskaeee akan mengajukan banding? “Kami akan bertemu dan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Dia di sini sebagai korban dari sutradara, yang juga telah divonis 3 tahun 6 bulan,” ungkap Gading Simanjuntak, tim penasihat hukum Siskaeee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Gading merasa lega karena vonis terhadap kliennya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 2,5 tahun. Ia pun menyatakan bahwa hakim bersikap adil karena menjatuhkan hukuman yang sama kepada semua pemeran film porno yang terlibat.
Sidang vonis untuk Siskaeee dan rekan-rekannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata duduk sebagai terdakwa. Hakim Sri Rejeki Marsinta memutuskan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Siskaeee dan yang lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak ada pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan mereka. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pemeran pria dan wanita yang terlibat baik sebagai pemeran maupun kru film porno.