Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee terkait kasus film porno. Hakim menyatakan bahwa Siskaeee terbukti melanggar UU Pornografi. “Menjatuhkan hukuman kepada setiap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jaksel, Senin (21/10/2024). Selain Siskaeee, tiga pemeran lainnya dalam film tersebut yaitu Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis satu tahun penjara. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menegaskan, tidak ada alasan pembenaran atau pemaafan atas tindakan yang dilakukan oleh Siskaeee dan kawan-kawan. Siskaeee harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Selain Siskaeee (FCNS alias S), ada juga Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Dua tersangka pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ada juga seorang wanita berinisial SE yang berperan ganda sebagai pemeran dan kru film. Selebgram Siskaeee beserta 11 pemeran dalam film garapan sutradara I di Jakarta Selatan ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun terkait kasus tersebut. “Pasal yang disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Isi Pasal 8: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau sepersetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Isi Pasal 34: Setiap orang yang dengan sengaja atau sepersetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Siskaeee sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, namun hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut.