Jakarta – Siskaeee, yang dikenal juga sebagai FCNS, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus produksi film dewasa. Ia merasa bersyukur karena hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan 2,5 tahun. “Sangat bersyukur, luar biasa sekali. Hasil putusan hari ini, saya diputuskan bersama teman-teman lainnya dengan pidana 1 tahun dan subsider 1 bulan,” ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Siskaeee mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang tetap mendukungnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat. “Saya memohon maaf kepada orang-orang di luar sana yang mungkin merasa tersakiti atau tidak sengaja saya sakiti. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua yang tetap mendukung saya,” jelasnya.
Sidang putusan untuk Siskaeee dan lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL) duduk di kursi terdakwa. Ketika vonis dijatuhkan, mereka menangis. “Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta.
Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim mengatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atas perbuatannya dan ia harus bertanggung jawab.
Polisi menetapkan 12 pemeran film dewasa sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), dan Virly Virginia (VV). Dua pemeran pria yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).