Jakarta – Koordinator KAUM Banten, Mufrod Tama, menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mempolitisasi hukum terkait kasus sport center Banten 2008-2011 yang dihidupkan kembali. Kejati Banten mengadakan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi pada Rabu (20/11), sementara pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (22/11). Saksi yang akan diperiksa termasuk Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami calon gubernur Airin Rachmi Diany. Pemeriksaan Wawan dijadwalkan lima hari sebelum Pilkada Banten pada 27 November.
Mufrod mengkritik tindakan Kejati Banten yang mengangkat kembali masalah lama bertepatan dengan Pilkada. “Mengangkat kembali kasus hanya sepekan sebelum Pilkada menunjukkan indikasi kuat politisasi hukum. Ini darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” tegas Mufrod dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/11/2024). Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini, yang terkait dengan suami Airin, menunjukkan kepentingan politik, terutama karena Airin tengah berkompetisi di Pilkada Banten.
“Ada upaya membentuk opini untuk merusak citra kandidat gubernur di Pilkada Banten. Cara ini mencoreng proses demokrasi,” lanjut Mufrod. Sementara itu, Airin meminta publik untuk bijak dalam memahami dinamika hukum selama Pilkada Banten. “Penting untuk tetap cerdas dan kritis. Banyak kasus dugaan ketidaknetralan aparat hukum di Banten menjadi perhatian. Komitmen Presiden Prabowo Subianto adalah tidak ada intervensi hukum dalam proses pilkada,” katanya.
Dalam perkembangan lain, pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma, menjelaskan bahwa kasus sport center telah ditangani KPK dan keputusannya sudah inkrah. Sukatma menyebut kliennya belum menerima panggilan dari Kejati Banten. Ketika ditanya soal kasus ini yang dibuka kembali di tahun politik, Sukatma enggan berkomentar lebih jauh, tetapi ia yakin publik dapat menilai sendiri.
Sebelumnya, pembangunan sport center atau Banten International Stadium telah melalui pertimbangan KPK. “Sport Center yang megah sudah berdiri dan lahan sudah dimanfaatkan pemerintah provinsi,” ujar Sukatma.