Jakarta – Chairul Huda, saksi ahli dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menjelaskan pentingnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara. Namun, Tim Hukum Kejaksaan Agung melalui Zulkipli menyatakan bahwa laporan BPK bukanlah syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. “Tidak ada kewajiban atau syarat khusus dari laporan BPK sebagai syarat penetapan tersangka,” ungkap Zulkipli setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Zulkipli menambahkan bahwa apa yang disampaikan ahli dari pihak Tom Lembong hanya merupakan pendapat untuk kasus umum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mengenai perhitungan kerugian, tadi dijelaskan oleh ahli bahwa penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti, sesuai dengan standar yang ada seperti yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016,” jelasnya.
Terkait pernyataan ahli yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh BPK sebagai auditor negara, Zulkipli mengatakan bahwa itu adalah pendekatan dalam hukum administrasi negara. Sedangkan dalam konteks tindak pidana korupsi, pendekatan yang digunakan berbeda.
“Ada pendekatan berbeda ketika membahas kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi. Dalam hukum administrasi negara, diatur oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Nomor 1 Tahun 2004, dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,” ujarnya. “Namun, dalam konteks tipikor, ada teori kemandirian hukum pidana dan otonomi hukum pidana yang berbeda dari hukum administrasi negara.”
Zulkipli juga menyatakan akan menjelaskan lebih rinci melalui saksi ahli pihaknya di sidang praperadilan berikutnya, dengan menghadirkan lima ahli. “Empat ahli akan hadir secara langsung, satu akan dibacakan keterangannya secara tertulis,” katanya. Di sisi lain, Zulkipli menolak klaim Tom Lembong yang menyatakan bahwa ia tidak diberi kesempatan memilih pengacara setelah ditetapkan sebagai tersangka, serta menolak adanya tekanan dari jaksa.
“Kalau ada isu tekanan, bisa diuji. Kami akan hadirkan bukti, termasuk rekaman CCTV di tempat pemeriksaan,” tegas Zulkipli. “Kami siap memaparkan fakta jika ada klaim tentang pemaksaan.”
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon, sementara besok giliran Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon untuk menghadirkan ahli mereka.