Jakarta – Kasus mafia yang membuka akses judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) masih dalam penyelidikan. Selain terjerat kasus perjudian, para tersangka juga menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, hingga pihak lain yang terlibat. Selain itu, akan diterapkan pula TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polisi telah menyita uang lebih dari Rp 73 miliar dari para tersangka. Ade Ary menjelaskan, uang yang disita dalam beberapa mata uang termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia, senjata api, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hingga kini, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan.

Dalam kasus ini, total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Di antara mereka, tiga tersangka utama adalah AK, AJ, dan A yang menjalankan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Bekasi. Selain itu, dua orang lainnya telah masuk daftar pencarian orang, yaitu A dan M.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mafia akses judi online menggunakan trik tertentu agar transaksi mereka tidak terdeteksi. Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan nomor rekening mereka. “Beberapa oknum Komdigi yang tertangkap mencoba mengecoh kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompoknya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Transaksi dari situs judi online disalurkan baik secara tunai maupun melalui money changer. Menurut Ivan, metode ini digunakan untuk memutus jejak transaksi. PPATK terus bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melacak aset para tersangka yang terlibat dalam pembukaan akses judi online. Hingga saat ini, analisis mendalam terhadap pegawai Komdigi yang diduga terlibat terus berlangsung, serta beberapa transaksi pembelian aset telah diidentifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *