Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2015 hingga 2023. Para terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 6 hingga 8 tahun. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Ketiga terdakwa hadir dalam sidang dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Terdakwa pertama, Akhmad Afif Setiawan, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidi penjara 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar dengan subsidair 4 tahun penjara. Afif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Faktor yang memberatkan tuntutan bagi Afif termasuk tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan bersih dan partisipasinya dalam menikmati hasil korupsi. Faktor yang meringankan adalah Akhmad belum pernah dihukum, masih muda, menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit saat bersaksi di pengadilan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Rieki Meidi Yuwana dijatuhi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair penjara 6 bulan. Ia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 785 juta dengan subsidair 3 tahun penjara. Terdakwa lain, Halim Hartono, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta dengan subsidair penjara 6 bulan, dan penggantian uang sebesar Rp 28,5 miliar dengan subsidair 4 tahun penjara.

Menurut dakwaan yang dibacakan pada 15 Juli 2024, tindakan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Akhmad Afif Setiawan dan terdakwa lainnya didakwa memperkaya diri dan beberapa pihak, termasuk perusahaan, dengan berbagai jumlah uang. Total kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai sekitar Rp 1.157 triliun, sesuai hasil audit.

Kasus korupsi ini melibatkan berbagai tahap seperti perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek. Jaksa menyatakan bahwa kegagalan dalam menguji lahan dengan benar menyebabkan jalur yang sudah dibangun tidak dapat digunakan karena ambles. Meskipun banyak kesalahan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, pembayaran kepada pelaksana proyek tetap dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *