Bogor – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung mengecam tindakan vandalisme pada dinding underpass Batutulis di Bogor, Jawa Barat. Fasilitas umum seperti ini seharusnya dijaga bersama. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena underpass dibangun untuk kepentingan bersama,” ujar Kepala BTP Bandung, Jawa Barat, Endang Setiawan, kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Endang menyebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dijerat dengan Pasal 406 dan 408 KUHP yang mengancam hukuman 8 dan 4 tahun penjara. Dia berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga fasilitas umum.

“Kami akan menyosialisasikan sanksi terhadap vandalisme pada fasilitas publik, sesuai dengan Pasal 406 dan Pasal 408 KUHP, melalui media sosial,” kata Endang. “Menjaga fasilitas publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas kita bersama. Oleh karena itu, kami harap masyarakat turut menjaga fasilitas publik demi manfaat yang lebih besar bagi semua,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan, dinding underpass Batutulis yang baru dibangun menjadi sasaran vandalisme. Underpass ini mulai dioperasikan karena proyek pembangunan di jalur kendaraan sebelumnya. Pada hari Rabu (23/10/2024), tim detikcom melihat coretan liar di tembok penahan tebing sebelum masuk terowongan underpass. Coretan tersebut ditulis dengan cat semprot atau Pylox berwarna hitam. Coretan serupa juga terlihat di dinding terowongan underpass Batutulis dengan berbagai warna memenuhi kedua sisinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *