Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai pernyataannya terkait tragedi 1998 yang menurutnya bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Ia menyampaikan kebingungannya terhadap pertanyaan yang disampaikan wartawan. “Kita akan lihat nanti rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin saya tidak jelas menangkap apa yang ditanyakan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Yusril menafsir pertanyaan yang datang adalah tentang isu genosida dan pembersihan etnis, yang menurutnya tidak terjadi pada tahun 1998. “Apakah pertanyaannya terkait genosida atau pembersihan etnis? Kalau itu yang dimaksud, memang tidak terjadi pada masa 1998,” ungkapnya.

Yusril menjelaskan pengertiannya tentang pengadilan HAM dan kategori pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM yang ia ajukan ke DPR. Pemerintah, katanya, akan melakukan kajian mendalam mengenai dugaan pelanggaran HAM yang ada. “Saya memahami pengadilan HAM karena pernah mengajukan UU terkait ke DPR. Tentu saya memahami kategori pelanggaran HAM berat yang diatur dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa Pemerintah akan menelaah semua rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM, bersama dengan masukan tim yang dibentuk sebelumnya. Yusril berencana berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mendalami isu pelanggaran HAM dan menyusun kebijakan. Yusril menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum yang adil.

“Hal ini perlu kita bahas dan koordinasikan bersama. Kita harus memiliki keyakinan bahwa Pemerintah baru ini, di bawah Pak Prabowo Subianto, teguh dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *