Bekasi – Kepolisian telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap wanita berinisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Arjuhan Rosetiyoni (25), yang menjalin hubungan khusus dengan korban, mengaku cemburu. “Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024). Ade Ary menambahkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Korban sendiri sudah bersuami.
Pelaku yang telah menjadi pacar korban selama satu tahun terakhir merasa cemburu karena sering melihat korban bersama pria lain. Saat ini, Arjuhan diamankan di Polda Metro Jaya dan didakwa dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.
Arjuhan sebelumnya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/12) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Kronologi Penyiraman Air Keras:
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/12) pekan lalu. Korban awalnya sedang dalam perjalanan pulang naik motor ketika motornya mogok. Ia kemudian menelepon suaminya yang datang dan mereka bertukar motor. Suaminya membawa motor ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan, korban disiram air keras dan membuka sweaternya karena kepanasan. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan menjelaskan bahwa air keras tersebut lebih banyak mengenai bagian belakang tubuh korban dan juga menyebar ke bagian depan.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat kaget dan kesakitan sehingga terpaksa membuka sweater yang dikenakannya di jalan.
Diketahui, kondisi tersebut memaksanya segera membuka pakaiannya untuk meringankan panas dari air keras.
Di lokasi kejadian, polisi telah melakukan penanganan dan investigasi lebih lanjut.
CCTV dan bukti lainnya digunakan untuk mengidentifikasi kejadian tersebut.