Jakarta – Polisi mengungkap bahwa Melody Sharon (31) mengetahui dirinya menabrak dan menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter setelah aksinya berselingkuh ketahuan. Namun, ia tetap memilih kabur daripada menolong suaminya. “(Alasannya adalah) karena panik dan khilaf,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan bahwa tersangka sengaja tidak memberikan pertolongan, meskipun korban sempat meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit karena kakinya patah.
Melody Sharon menyadari aksinya saat menabrak dan menyeret suaminya. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.
Saat ini, Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korban, AG (35), menderita luka dan patah kaki setelah ditabrak dan diseret oleh istrinya yang bernama Melody Sharon (31) di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkapkan bahwa korban terseret sejauh 200 meter.
“Tersangka mengetahui kaki korban masuk ke dalam mobil, namun tetap melaju sehingga korban terjatuh setelah 200 meter,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan patah kaki. Meskipun korban mencoba menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan melalui telepon dan WhatsApp, tersangka tidak merespons dan tidak memberikan pertolongan.