Jakarta – Pihak kepolisian telah menahan sepasang orang tua yang meninggalkan jasad bayi laki-laki berusia 5 bulan berinisial MS di ruang gawat darurat sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Orang tua tersebut sekarang berstatus sebagai tersangka. “Status hukumnya sudah tersangka dan telah ditahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Pria H dan istrinya, BU, ditangkap di kosan daerah Jelambar, Jakarta Barat tanpa perlawanan. Mereka diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal. H bekerja di sebuah pabrik konveksi di Jakarta Barat, sedangkan BU berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Mereka mengakui kepada pihak kepolisian bahwa mereka tahu anaknya telah meninggal di rumah sakit. Namun, karena alasan keuangan, mereka meninggalkan jasad bayinya. “Keduanya kini telah diamankan karena menelantarkan bayi dengan alibi tidak memiliki uang,” jelasnya.
Kedua orang tua ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun berdasarkan kasus tersebut. “Pasal mengenai penelantaran anak sesuai UU lex specialis tentang anak, ancaman hukuman 5 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, kedua orang tua tersebut sempat memberitahu pihak rumah sakit tentang niat pergi sebentar guna mencari biaya perawatan karena klaim BPJS mereka ditolak. “Saat di rumah sakit, mereka mencoba menggunakan BPJS, tetapi ditolak, artinya mereka harus membayar,” ujar AKP Aprino.
Orang tua korban menyatakan kepada perawat bahwa mereka sedang berusaha mencari dana untuk biaya pengobatan anaknya, yang saat itu sedang dalam perawatan.