Jakarta – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial M, ditahan oleh Polres Manggarai Barat. Polisi mencurigai M terlibat dalam penggunaan nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih dalam pemilihan bupati setempat.
“Sudah (ditahan),” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, menurut laporan media, pada Selasa (7/1/2025). Lufthi menyatakan M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lufthi menginformasikan bahwa detail kasus terkait anggota KPPS TPS 05 Desa Siru akan diumumkan oleh Humas Polres Manggarai Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, M adalah anggota KPPS yang bertanggung jawab atas daftar hadir pemilih saat pemungutan suara berlangsung di TPS 05 Desa Siru.
Kasus ini diajukan kepada Bawaslu Manggarai Barat oleh seseorang berinisial HB, dengan terlapor ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru.