Jakarta – Seorang pria dengan inisial SR (52) dari Cilincing, Jakarta Utara, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun. Kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2023. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Cilincing,” ungkap AKP Lukman, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
SR diduga memanfaatkan uang sebagai iming-iming untuk melakukan perbuatannya, dan mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada ibu sang anak. “Korban diberi uang dan mungkin takut terhadap ayah tirinya sehingga memilih untuk diam,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada ibu kandungnya. Insiden terjadi ketika ibunya pergi keluar untuk membeli makanan bersama anaknya yang berusia 3 tahun. Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku menuju kamar korban di lantai dua. Di sana, korban tengah bermain dengan temannya yang berinisial A. Pelaku meminta temannya mandi, kemudian memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukan berulang kali, mengklaim bahwa kebiasaannya menonton video porno menjadi pendorong perilaku keji itu. “Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini akan kami selidiki lebih lanjut,” tutupnya.