Jakarta – Kasus bayi diduga tertukar dalam kondisi meninggal di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih menjadi topik hangat. Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan kepolisian, turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Dugaan ini muncul setelah orang tua korban melakukan pembongkaran makam dan mendapati kondisi bayi berbeda dengan catatan medis. Berikut adalah perkembangan terkini terkait kasus tersebut:
Awal Mula Dugaan Bayi Tertukar
Seorang pria berinisial MR menceritakan bahwa istrinya mengalami kontraksi pada 15 September 2024. Mereka pergi ke klinik di Cilincing, Jakarta Utara, namun pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban kering dan kebutuhan penanganan lebih lanjut. Pada 16 September, istri MR menjalani operasi. Usai persalinan, keluarga tidak diizinkan melihat bayi perempuan karena masih dalam perawatan. Belakangan, MR diberitahu bahwa kondisi bayinya kritis dan kemudian meninggal dunia, namun ia tidak sempat melihat kondisi bayi saat itu.
RSIJ Fasilitasi Tes DNA
RSIJ Cempaka Putih menawarkan fasilitas tes DNA terkait dugaan ini. Direktur RSIJ, Jack Pradono Handojo, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sudah bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan simpati dan dukungan. Tes DNA yang akan dilakukan sepenuhnya ditanggung oleh rumah sakit.
KPAI Akan Memanggil Pihak RSIJ
KPAI berencana memanggil pihak RSIJ untuk klarifikasi terkait laporan MR. MR melalui kuasa hukumnya, Angel, meminta KPAI meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh MR, yang menyebutkan bahwa keluarga tidak bisa menempuh jalur hukum apapun hasil tes DNA.
Pengacara MR juga menyatakan bahwa rumah sakit menyalahi perjanjian dengan meminta perusahaan tempat MR bekerja menanggung biaya tes DNA terlebih dahulu, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit.