Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis laporan hasil kerja dari bidang pengawasan. Menurut laporan tersebut, sejumlah jaksa bermasalah mendapat sanksi selama tahun ini. Kejagung menguraikan beberapa aspek kinerja pengawasan, antara lain inspeksi umum dan kegiatan pemantauan.

“Untuk capaian kinerja pengawasan tahun 2024, terdapat 575 kegiatan inspeksi umum, 546 kegiatan pemantauan, dan 4 kegiatan supervisi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (31/12/2024).

Dia menambahkan bahwa telah dilakukan 414 inspeksi khusus, 9 inspeksi pimpinan, serta 370 klarifikasi dan 189 inspeksi kasus. Selain itu, dari 1.443 pengaduan yang diterima, sebanyak 1.126 telah ditangani.

Dari kegiatan pengawasan tersebut, sejumlah sanksi disiplin telah dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat. “Sebanyak 25 orang mendapatkan hukuman disiplin ringan, 53 orang disiplin sedang, dan 60 orang disiplin berat,” paparnya.

Harli Siregar juga membeberkan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), di mana 15 jaksa bermasalah telah dijatuhi sanksi. “Tindak lanjut dari PAM SDO, melibatkan Satgas 53, dengan 16 orang telah dijatuhi hukuman, terdiri dari 15 jaksa dan 1 pegawai tata usaha,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *