Bogor – Kasus dugaan penolakan perayaan Natal di salah satu perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah berhasil dimediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda. Kementerian Agama memfasilitasi kegiatan ibadah Pendeta Nicky Jefta Wakari dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) dengan jemaatnya di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. “Berdasarkan arahan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Pendeta Nicky dan para jemaat Tegar Beriman diperbolehkan menggunakan Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bogor untuk melaksanakan doa bersama hingga tanggal 25 Desember 2024,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani, Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2024, warga dan Pendeta Nicky sepakat untuk melaksanakan perayaan Natal di lapangan Perum Cipta Graha. Kegiatan tersebut berlangsung dengan damai dan lancar. “Setelah perayaan Natal di Lapangan Perum Cipta Graha, pada tanggal 8 Desember 2024 pukul 15.30 WIB, pendeta dan jemaat bersama warga hidup rukun,” ujarnya. Syukri menegaskan bahwa setelah acara tersebut, tidak ada intervensi terhadap pendeta maupun jemaatnya, memastikan situasi tetap kondusif.

Syukri mengimbau seluruh masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan memprioritaskan persatuan dan mengedepankan komunikasi yang baik. Ia juga menekankan pentingnya menaati aturan yang berlaku. “Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan mengutamakan persatuan dan komunikasi yang sejuk bersama warga dan jemaat masing-masing,” tambahnya.

Pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama. Semua pihak diharapkan patuh pada aturan yang telah disepakati, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, demi menciptakan suasana masyarakat yang rukun dan aman, serta menghindari provokasi dari pemberitaan media sosial.

Syukri menjelaskan bahwa sebenarnya warga perumahan tidak melarang perayaan Natal selama kegiatan tersebut dilakukan di gereja yang ditentukan. Masalah muncul karena di dalam undangan kepada jemaat tertulis bahwa Natal akan dilaksanakan di Gereja Tegar Beriman yang beralamat di perumahan tersebut, yang sebenarnya adalah tempat tinggal pendeta. Pendeta telah mengonfirmasi bahwa rumahnya memang bukan gereja, melainkan tempat untuk pembinaan iman sesuai dengan surat penugasan dari Sinode.

Video yang menggambarkan penolakan peribadatan Natal di perumahan Cibinong, Bogor, sempat viral di media sosial. Polisi pun memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Dalam video tersebut, tampak seorang pria mencatat bahwa warga telah menyampaikan keberatan melalui surat kepada lurah dan kapolsek terkait perayaan Natal di daerah itu. Momen ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024. “Adanya aksi warga Kelurahan Sukahati terhadap rencana ibadah perayaan Natal yang diadakan oleh GPdI Jemaat Tegar dipimpin oleh Pendeta NJW,” jelas Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo. Penolakan terjadi pada pukul 13.00 WIB dengan cara menutup akses menuju gereja, karena rumah tinggal itu diubah menjadi gereja yang berlokasi di perumahan milik pendeta NJW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *