Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Ravindra Airlangga, menyatakan dukungan terhadap amandemen Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) guna meningkatkan kesiapan dan respons terhadap potensi pandemi di masa mendatang. Ravindra mengungkapkan dukungan ini sejalan dengan penyelesaian UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. “Indonesia menyambut baik usulan amendemen IHR tahun 2024. Kami juga telah merampungkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang peraturannya memenuhi standar IHR,” ujar Ravindra pada Konferensi Regional untuk Parlemen Kawasan Asia-Pasifik tentang Keamanan Kesehatan Global di Bangkok, Senin (2/12), berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/12/2024).
Legislator Partai Golkar ini menekankan bahwa respons efektif terhadap pandemi memerlukan kerjasama antar negara. Ia menilai, negara-negara di Asia Pasifik harus memiliki sistem kesehatan yang kuat untuk mengatasi tantangan pandemi masa depan melalui penerapan IHR.
Selain itu, Ravindra menyoroti pentingnya dana kesiapsiagaan pandemi bagi negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. “Adanya dana kesiapsiagaan pandemi di wilayah kita sangat penting,” ujarnya. Anggota Komisi IX DPR RI yang membawahi bidang kesehatan ini juga menegaskan pentingnya pertukaran informasi dan data terkait sekuens genom dari patogen yang menyebar melalui platform mRNA, sehingga memungkinkan negara-negara kawasan untuk lebih cepat mengembangkan vaksin.
“Pemetaan komponen antigen dan pengembangan vaksin cepat sangat krusial dalam memprediksi penyebaran virus,” tutur Ravindra. Ia juga mendukung pengembangan kapasitas produksi vaksin mRNA di kawasan Asia-Pasifik, dengan menekankan potensi Indonesia menjadi pusat produksi vaksin mRNA melalui Biofarma. “Biofarma telah disetujui WHO untuk menerima transfer teknologi mRNA, membuka peluang bagi Indonesia menjadi pusat vaksin mRNA di Asia Pasifik,” kata Ravindra.