Jakarta – Empat individu yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah menghadapi tuntutan hukuman penjara 8 hingga 14 tahun. Jaksa berkeyakinan para terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (9/12/2024). Empat terdakwa tersebut adalah pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron atau dikenal dengan nama Aon; Achmad Albani sebagai General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie yang menjabat Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; serta Kwan Yung alias Buyung, seorang kolektor bijih timah.

“Hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjalankan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan mereka menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, termasuk kerusakan lingkungan yang meluas. Para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan mereka dan menikmati hasil dari tindak pidana tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan Tamron.

Tamron juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar dengan hukuman subsidi 1 tahun kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,66 triliun dengan subsidi 8 tahun kurungan. Jaksa menambahkan bahwa Tamron juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung dituntut hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 750 juta dengan subsidi 6 bulan kurungan. Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, yang berasal dari kerja sama antara PT Timah, BUMN, dengan beberapa smelter swasta. Kerugian tersebut meningkat karena transaksi dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian yang memadai, serta kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *