Jakarta – Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menghadapi dakwaan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait vonis pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang telah dinonaktifkan ini juga didakwa menerima gratifikasi. Dakwaan disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024). Hakim terdakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Menurut jaksa, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya, meskipun jaksa tidak menjelaskan sumbernya.
Heru Hanindyo diduga juga menerima uang gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang yang meliputi Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6000, serta SR 21.715 tunai. Uang tersebut disimpan dalam safe deposit box (SDB) di sebuah bank dan di rumahnya.
Sementara itu, Mangapul didakwa menerima gratifikasi dengan rincian sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Uang ini disimpan dalam apartemennya dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Ketiga hakim tersebut tidak melaporkan penerimaan gratifikasi mereka kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah menerimanya, dan hal ini dianggap sebagai tindakan korupsi karena berkaitan dengan jabatan mereka sebagai hakim. Sebagai konsekuensinya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.