Jakarta – Pengusaha ternama Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. “Terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” ungkap jaksa saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi tersebut akan dikurangi dengan harta benda Harvey yang sudah disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi, harta lain milik Harvey bisa disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih kurang, waktu hukuman penjara ditambah 6 tahun.

Menurut jaksa, Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, Rabu (14/8), nama Harvey muncul sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin yang berkolaborasi secara ilegal dengan PT Timah, BUMN yang terkait. Jaksa menyatakan bahwa Harvey, yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi, terlibat dalam pengaturan agar pihak smelter memberikan bagian keuntungan seakan-akan untuk dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan).

Dugaan korupsi ini diduga memperkaya Harvey Moeis dan sosok kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, hingga total Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan mentransfer dana kepada Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Akun Ratih, menurut jaksa, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis, termasuk dalam hal pembelian barang-barang mewah seperti tas branded, perhiasan, dan kendaraan eksklusif seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, serta Rolls-Royce.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *