Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah memulangkan empat warga negara China yang bekerja tanpa izin resmi. Mereka bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Empat wanita dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY telah dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, pada Selasa (7/1/2025).

Widya menjelaskan bahwa keempat WNA ini tertangkap saat operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Mereka ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di tempat tersebut, yang merupakan pelanggaran izin tinggal.

Keempat warga negara China ini memegang Visa On Arrival (VOA). Mereka kemudian ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keempatnya terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” tambah Widya. Selain deportasi, nama mereka juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *