Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau calon penumpang yang berencana mudik saat libur Natal dan Tahun Baru untuk memperhatikan berat barang bawaan. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg. “Saat keberangkatan, mohon membawa barang secukupnya. Bagasi dibatasi hingga 20 kg per orang per tiket per ID,” ujar Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (21/12/2024). Ia menambahkan, kelebihan berat barang akan dikenakan biaya tambahan dan meminta penumpang mematuhi aturan ini.

Selain itu, Ixfan juga mengingatkan agar tidak membawa barang-barang terlarang selama perjalanan, seperti yang berbau menyengat atau membahayakan seperti hewan. Hewan harus diekspedisi secara terpisah. Ia juga menegaskan larangan merokok di dalam gerbong dan menyarankan penumpang untuk merokok di area khusus yang disediakan di stasiun.

Penting juga bagi pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta untuk bersikap waspada dan disiplin, terutama di titik-titik yang tidak memiliki penjaga atau palang pintu. Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta selama musim liburan, keamanan di perlintasan menjadi prioritas utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *