Jakarta – Tes DNA menunjukkan bahwa bayi laki-laki yang lahir di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) tidak tertukar. Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. “Dalam hal ini, kami akan mengadakan gelar perkara dan menghentikan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Firdaus menegaskan berita terkait bayi tertukar tidak benar setelah hasil tes DNA dari Laboratorium DNA Pusdokkes Polri diterima.
Setelah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan identitas bayi tidak tertukar, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP terkait pengubahan asal-usul dihentikan. “Dengan hasil pemeriksaan DNA yang menunjukkan identik, bayi tersebut adalah anak biologis dari Muhammad Rauf dan Feny,” jelas Firdaus.
Meski demikian, masih ada beberapa dokter yang perlu diperiksa dan analisis CCTV yang harus dilakukan sebelum penyidikan ditutup. “Sebelum penghentian penyidikan, kami akan periksa beberapa dokter yang belum diperiksa, terutama dokter jaga di NICU,” tambahnya.
Di sisi lain, Dirut RSIJ Cempaka Putih, Jack Pradono Handojo, mengungkapkan rasa syukurnya bahwa hasil tes DNA menunjukkan tidak ada pertukaran bayi. “Alhamdulillah, segalanya terbukti secara ilmiah bahwa tidak ada bayi yang tertukar,” ungkap Jack.
Kasus ini bermula ketika istri dari MR, FS, melahirkan di RSIJ Cempaka Putih dengan operasi caesar pada 16 September 2024, dan bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh rumah sakit sehari setelahnya. Dugaan bayi tertukar muncul dari pihak keluarga yang menemukan kejanggalan, termasuk perbedaan fisik antara bayi di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan. Untuk menjawab keraguan ini, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pada Selasa (17/12) di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, untuk mendapatkan sampel DNA guna dicocokkan dengan orang tua bayi.