Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap beberapa kasus besar yang menarik perhatian publik sepanjang 2024. Kasus-kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers terkait kinerja Kejaksaan RI di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 310.608.424.224.032.
“Jumlah penanganan perkara yang mendapat perhatian masyarakat di seluruh Indonesia adalah 184 perkara, dengan total kerugian negara sebesar Rp 310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36, serta emas sebanyak 58,135 kg yang belum dikonversi dengan harga emas pada November 2018,” kata Harli.
Beberapa kasus yang mendapat perhatian adalah korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938,131.
Selain itu, ada kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di balai teknik perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023, yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Kasus lain melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018, dengan kerugian Rp 1.073.786.839.584 dan emas 58,135 kg.
Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas tahun 2010-2022, dengan kerugian mencapai Rp 24.587.229.549,53.
Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragili Hulu, juga menyebabkan kerugian negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36.
Terakhir, korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2023, merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.