Jakarta – Kejaksaan Agung memanggil Manajer Quality Control PT Antam Tbk, SAP, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. SAP diminta memberikan keterangan untuk memeriksa keaslian emas yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Ini bagian dari penyelidikan substansial, dan tentu saja ada hubungannya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa emas yang disita dari Zarof Ricar adalah emas Antam. Untuk memastikan keaslian 51 kg emas tersebut, pihak Antam diminta keterangan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar dari Zarof. Selain uang, emas batangan seberat 51 kg juga disita saat penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10).
Kasus ini bermula dari pelanggaran hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, pada awalnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berujung pada kontroversi karena dugaan suap.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama adalah hakim yang mengadili Ronald Tannur, sementara Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat MA, dan Meirizka adalah ibu Ronald Tannur.
Secara singkat, Meirizka meminta bantuan Lisa agar vonis bebas dijatuhkan untuk Ronald Tannur. Komunikasi yang dilanjutkan ke Zarof, lalu diteruskan ke tiga hakim di PN Surabaya, berujung pada dugaan suap tersebut.
Meski vonis bebas tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Agung, kini Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara akibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian.