Bogor – R (24), seorang wanita muda, ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku, seorang pria berinisial AP (19), telah memesannya untuk layanan ‘open BO’. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyampaikan bahwa insiden ini terjadi pada hari Senin (2/12) dini hari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai pembunuhan tersebut.
Korban dihabisi dengan menggunakan pisau cutter oleh pelaku, AP, yang sudah menjadi pelanggannya. “Pelaku sudah dua kali memesan korban. Ada semacam rasa sakit hati di pertemuan pertama. Ketika itu, uang yang dibayarkan kurang, sehingga layanan yang diterima tidak maksimal, hanya bisa berhubungan badan,” terang Robby.
Pada pertemuan kedua, pelaku telah menyiapkan cutter dan membunuh korban pada kesempatan tersebut. “Kami akan menyelidiki apakah ada rencana pembunuhan dari pelaku,” jelasnya lebih lanjut.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap malam harinya oleh pihak kepolisian. Beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam pembunuhan, telah diamankan. “Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” tambah Robby.