Jakarta – Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus korupsi komoditas timah. Tandra menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang cukup besar. “Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Seharusnya hakim mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan besarnya kerugian, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih berat,” kata Tandra kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Tandra mengkritik jumlah uang pengganti Harvey Moeis yang mencapai Rp 210 miliar, yang dinilainya tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan. Menurutnya, vonis tersebut tidak memberikan efek jera yang cukup. “Uang pengganti cuma Rp 210 miliar, sedangkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, belum lagi kerusakan lingkungan. Efek jera sama sekali tidak ada. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujarnya.
Tandra mendesak pihak jaksa untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim. Ia menyoroti seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan akibat penambangan tersebut dan menganggap bahwa vonis tersebut harus lebih berat untuk menjadi contoh bagi penambang ilegal maupun legal yang merusak lingkungan. “Keputusan hakim tidak hanya seharusnya melihat besarnya kerugian, tetapi juga memperhatikan berapa lama pemulihan lingkungan membutuhkan waktu. Generasi mendatang yang akan merasakan dampaknya,” ujar politikus Golkar ini.
Harvey Moeis menerima hukuman 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Hakim ketua Eko Aryanto yang memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dan jika tidak dibayarkan, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ada.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.