Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pelaku korupsi termasuk pelanggar hak asasi manusia. Tindakan korupsi mereka menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. “Pelaku korupsi seharusnya dianggap sebagai pelanggar HAM. Meskipun bukan pelanggar HAM berat, perilaku mereka jelas merupakan pelanggaran HAM,” ungkap Pigai di Graha Pengayoman KemenHAM, Kuningan, Jakarta, pada 31 Desember 2024. “Perbuatan mereka menghambat hak atas pendidikan, kesehatan, hidup layak, pangan, dan energi,” lanjutnya.

Pigai menekankan pentingnya pemberian hukuman yang setimpal bagi para koruptor karena penderitaan yang mereka sebabkan bagi rakyat. Ia juga menyoroti putusan terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dianggapnya tidak mencerminkan keadilan. “Sebagai Menteri, kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasakan empati dan rasa ketidakpuasan yang sama dengan rakyat atas ketidakadilan ini,” ujarnya. Meskipun demikian, Pigai menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati jalannya hukum, meskipun banyak masyarakat merasa putusan tersebut tidak sebanding dengan tindakan para koruptor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *