Jakarta – Seorang pengemudi ojek online di Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pengedaran ganja. Sebanyak 5,2 kilogram ganja ditemukan di bawah gerobak mie ayam. “Pelaku berinisial RE (28) dari Kota Depok, bekerja sebagai pengemudi ojek online,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Jumat (6/12/2024).
Eka menjelaskan bahwa RE ditangkap ketika dicurigai sedang mencari sesuatu di area gerobak mie ayam di kawasan Cifor, Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui berencana mengambil ganja tersebut.
“Saat itu juga tim opsnal mendekati dan mengamankan RE, dan saat interogasi, RE mengaku akan mengambil paket ganja,” ujar Eka. “Kami menemukan lima paket ganja dalam kantong plastik hitam di bawah gerobak mie ayam, yang dibungkus lakban cokelat.”
Total 5.250 gram brutto atau 5,2 kilogram ganja disita dari lokasi. Polisi juga menyita sebuah iPhone 13 yang digunakan pelaku untuk transaksi. “Barang bukti yang disita adalah lima paket ganja kering dengan total berat 5.250 gram brutto dan satu handphone iPhone 13 berwarna biru,” ujar Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, RE dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RE berhadapan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.