Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan terhadap empat penyidik sehubungan dengan penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menganggap tindakan penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku. “KPK menghargai putusan tersebut. Kami yakin Majelis Hakim memiliki pandangan sama dengan KPK bahwa penyidik telah bertindak secara prosedural, proporsional, dan profesional. Ini menambah keyakinan KPK, khususnya penyidik, untuk tetap menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada media, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PDIP terhadap empat penyidik KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan buku milik Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi. Dalam putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, gugatan yang diajukan oleh Yuke Yurike atas nama PDIP Jaksel menuntut agar PN Jaksel menyatakan tindakan penyidik KPK sebagai pelanggaran hukum dan memerintahkan pengembalian dua buku hitam dan satu notebook merah putih kepada Hasto.
Keputusan tersebut menyambut baik eksepsi Tergugat I hingga IV mengenai kompetensi absolut dan menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu, menetapkan keputusan ini sebagai putusan akhir.
Sementara itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum PDIP, sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Menurut Ronny, penyidik KPK melanggar hukum saat menyita ponsel dan buku milik Hasto. Barang-barang tersebut disita dari Kusnadi, staf Hasto. Ronny menyatakan bahwa buku partai yang disita tidak berhubungan dengan kasus Harun Masiku dan menilai tindakan penyitaan tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan lainnya