Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru, AA dan F, dalam kasus pembukaan akses situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dua tersangka ini diduga memiliki peran berbeda. “AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sementara F alias W alias A berperan sebagai agen dari 40 situs judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11/2024).
Ade Ary menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di waktu yang berbeda. Lokasi penangkapan masih belum dijelaskan secara rinci. “AA ditangkap pada tanggal 26 November 2024, sementara F dijerat pada 28 November 2024,” demikian Ade Ary menjelaskan.
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang telah ditahan oleh polisi dalam kasus ini mencapai 26 orang. Sementara itu, ada empat orang yang masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
Tersangka yang masih buron dikenal dengan inisial J, JH, F, dan C. Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dari AA seperti uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, satu unit ponsel, dan sembilan buku rekening. Sementara dari F alias W alias A, disita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polisi menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain, termasuk menelusuri aset atau uang hasil kejahatan para tersangka untuk disita dan dikembalikan kepada negara,” ujar Ade Ary.