Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan dan dilakukan secara selektif hanya untuk barang-barang mewah. “PPN adalah bagian dari undang-undang. Kita akan menjalankannya secara selektif, jadi hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ia menambahkan tujuan dari penerapan PPN 12% pada barang mewah ini adalah untuk melindungi dan membantu masyarakat dengan ekonomi rendah. “Masyarakat yang lainnya tetap akan kami lindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya untuk mendukung masyarakat kecil,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kebijakan PPN. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil pembahasan tersebut menyepakati bahwa beberapa komponen tidak akan dikenakan PPN, seperti bahan makanan dan UMKM. Pertemuan ini dihadiri oleh Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa PPN akan diberlakukan secara terpisah, dengan PPN 12% untuk barang mewah, PPN 11% untuk komponen tertentu, dan sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali. “Ada pemisahan komponen pajak yang kita tetapkan. Ada yang dikenakan PPN 12%, ada yang tetap 11%, dan ada yang tidak dikenakan sama sekali,” jelas Dasco.
Komponen yang tidak dikenakan PPN adalah bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk daya di bawah 6.600 watt. “Komponen seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan air bersih itu seluruhnya tidak dikenai PPN,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan melindungi kepentingan masyarakat.