Jakarta – Perselisihan mengenai akses antarperumahan di Cinere, Depok, menyebabkan warga harus membayar lebih dari Rp 40 miliar kepada pengembang. Bagaimana bisa terjadi? Masalah ini bermula saat pengembang Perumahan CGR menggugat 10 warga Perumahan CE ke Pengadilan Negeri Depok. Warga Perumahan CE menolak permintaan pengembang untuk membuka akses dan jembatan yang melintasi Kali Grogol ke proyek Perumahan CGR, karena melewati wilayah mereka.
Warga Perumahan CE menentangnya dengan alasan keamanan. Pada awalnya, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan alasan warga dan menolak gugatan pengembang dalam putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024. Namun, Pengembang Perumahan CGR mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis banding, yang dipimpin Made Sutrisna dan dibantu oleh dua hakim anggota, akhirnya membatalkan putusan PN Depok tersebut.
Warga Perumahan CE berargumen bahwa membuka akses dan jembatan akan mengganggu keamanan wilayah mereka dan mereka tidak melanggar hukum manapun. Namun, majelis banding menolak pertimbangan warga tersebut. Putusan menyatakan bahwa warga Perumahan CE harus membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 kepada Pengembang Perumahan CGR.
Dalam putusan tersebut, diketahui bahwa Pengembang Perumahan CGR telah memasarkan 100 unit rumah dan 75 persen di antaranya sudah terjual. Namun, transaksi tersebut dibatalkan oleh pembeli akibat perselisihan yang terjadi. Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan kerugian materiil berdasarkan pembatalan pembelian rumah sebesar Rp 20.849.382.721,50. Selain itu, tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar juga dikabulkan. Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar warga melebihi Rp 40 miliar.