Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap pencapaian signifikan dalam penanganan tindak pidana umum sepanjang tahun 2024. Selama periode Januari hingga Desember, sebanyak 1.985 kasus telah diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. “Jumlah kasus yang ditangani dengan keadilan restoratif dari Januari hingga Desember 2024 mencapai 1.985,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah mendirikan 4.654 rumah keadilan restoratif di berbagai wilayah sepanjang tahun ini. “Hingga Desember 2024, jumlah rumah keadilan restoratif yang telah didirikan mencapai 4.654,” tambah Harli.
Pada tahun 2024, Kejaksaan juga menerima sebanyak 171.233 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 131.378 berkas perkara telah diterima, sementara berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) berjumlah 125.296. Selain itu, sekitar 132.598 berkas telah dilimpahkan ke tahap II, dengan 95.874 putusan yang dikeluarkan dan 99.105 perkara telah dieksekusi.